OSIS
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah
suatu organisasi yang berada di
tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah
Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus
dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS.
Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh
pihak sekolah.
Anggota
OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi
pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya OSIS
Tujuan
nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara
operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pembangunan
Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan
bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara
ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis
Besar Haluan Negara juga
menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan
generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka
diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur
pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan
tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan
kokurikuler dan ekstrakurikuler.