WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1.
KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol
satuan politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari
konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam
pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.
Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing
satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi
warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan
(bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk
aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial,
status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki
penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran
Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan
di sekolah-sekolah.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI
Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan
diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti
identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- Setiap orang yang sebelum
berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau
sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada
anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah,
dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun
atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar
wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau
ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
- Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia
lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan
- Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18
tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik
Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda
dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini
memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang
berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih
lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
2. HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.
Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat
atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya,
walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan
bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih
banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai
warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam
UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk
untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun
tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat
dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung
bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan
menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan
rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak
mendapatkan hak-haknya.
A.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
·
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·
Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia
orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam
UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar